"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkas AKBP Faisal Febrianto.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***
"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkas AKBP Faisal Febrianto.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***
Editor: Yusup Supriatna
Sumber: PMJ News