Pelempar Bis Persis Solo di Tangsel Diringkus dan Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Motifnya

- 31 Januari 2023, 18:09 WIB
Pelempar Bis Persis Solo di Tangsel Diringkus dan Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Motifnya
Pelempar Bis Persis Solo di Tangsel Diringkus dan Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Motifnya /PMJ News

"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkas AKBP Faisal Febrianto.

Baca Juga: Mack Klok dan Ciro Alves Bawa Persib Bandung Unggul 2-0 Atas PSIS Semarang Pada Babak Pertama Liga 1 2022-2023

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x