Kemudian, biaya perpanjangan masa berlaku SIM didasarkan pada PP Nomor 76 Tahun 2020 Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
- perpanjangan SIM A sebentar, Rp. 80.000,-
- perpanjangan SIM C sebesar, Rp. 75.000,-
Disclaimer:
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
-Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
- Atas kondisi tertentu, jadwal layanan SIM Keliling setiap hari bisa berbeda lokasi dari jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Mau Keuangan Lancar? Lakukan 4 Amalan Ini Kata Syekh Ali Jaber, Rezeki Dijamin Lancar Anti Seret
Demikian informasi layanan jadwal SIM Keliling Kota Tangerang untuk hari ini Selasa, 31 Januari 2023. Semoga bermanfaat.***