Kemudian, biaya perpanjangan masa berlaku SIM didasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
- perpanjangan SIM A: Rp. 80.000,-
- perpanjangan SIM C: Rp. 75.000,-
Disclaimer: Atas kondisi tertentu, jadwal layanan SIM Keliling setiap hari bisa berbeda lokasi dari jadwal yang telah ditentukan.
Demikian informasi layanan jadwal SIM Keliling Karawang untuk hari ini Selasa, 31 Januari 2023. Semoga bermanfaat.***