JURNAL SOREANG - Kasus liquid vape yang berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Senin 16 Januari 2023.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan meringkus seorang tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seorang laki-laki berinisial MR ditangkap beserta barang bukti di rumah kontrakannya di Jalan Melati, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Seorang laki-laki warga negara Indonesia dengan inisial MR yang daerah Jakarta Palmerah kemudian ditangkap dan diungkap beberapa alat bukti itu di daerah Meruya merupakan rumah kontrakan pelaku,” ungkap Trudoyono dalam keterangannya, Senin 16 Januari 2023.
Pada kesempatan yang sama, Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, didapati ada unsur narkotika jenis ekstasi.
“Ada satu ember yang berisikan kurang lebih 20 kg sulfur dan campuran sabu sebanyak 500 gram, ini akan disiapkan menjadi narkotika jenis ekstasi,” jelasnya.
“Kita meminta (mengamankan) alat cetak, nanti akan disiapkan untuk mencetak ekstasi ribuan butir dari 20 kg tersebut,” sambungnya.
Dony menyebut, dengan terungkapnya tersangka MR, ribuan masyarakat Indonesia berhasil terselamatkan dari efek bahaya uap vape yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.