Lebih lanjut ia merinci prosedur yang harus dilakukan guna mengajukan sanggah tersebut.
Baca Juga: Gak Kenal Susah! 3 Shio Paling Hoki Cuannya di 2023, Rezeki Melanda Tak Kenal Waktu!
"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus administrasi dapat mengajukan sanggah dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023," kara Nizar seperti dilansir JurnalSoreang.com dari situs resmi kemenag.go.id.
Lebih lanjut Nizar mengingatkan bahwa masa sanggah bukan untuk bertujuan untk mengubah kembali dokumen, menggungah kembali ataupun menambah informasi.
Nizar menjelaskana bahwa sanggahan bermaksud untuk memverifikasi ulang terhadpa kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang telah diunggah pelamar.
"Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolaj alasan sanggag yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifkasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar," terangnya.
Baca Juga: Wajib Bersyukur! 3 Zodiak yang Naik Omzetnya di 2023, Rezeki Dahsyat, Cuan Melejit!
Hasil sanggah sendiri akan diumumkan oleh pihak seleksi pada 26 Januari 2023.
Adapun prosedur untuk melakukan sanggah, Nizar menjelaskan dengna mengunakan akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.