Seorang WNI Berurusan dengan Kepolisian Malaysia, Ada Apa? Ternyata Gegara Ini

- 4 Januari 2023, 22:45 WIB
Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara /Tangkap layar youtube Andi Madinah

JURNAL SOREANG - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan Kepolisian Malaysia.

Diketahui, WNI tersebut berurusan dengan kepolisian setempat, sebelumnya bercanda dengan temannya saat berada di Bandara.

Bersama temannya, WNI yang merupakan seorang pekerja Migran yang hendak cuti ke Medan, bercanda terkait bom di wilayah bandara Malaysia.

Baca Juga: Liga Inggris : Southampton Diprediksi Draw 1-1 Hadapi Nottingham Forest                                       

Berdasarkan laporan KJRI Penang, Rabu 4 Januari 2023, insiden terjadi pada tanggal 29 Desember 2022.

Pelaku sedang check-in di bandara bersama dua temannya ketika ia menyebut "bom".

"Saat pemeriksaan bagasi di counter check-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, yang bersangkutan sempat menjawab dengan terucap kata-kata “bom”,"jelas pihak KJRI Penang.

Baca Juga: Jangan Kaget! Ini 6 Shio yang Akan Dibanjiri Uang di Tahun 2023, Siap-siap Anda Bakal Kaya Raya

Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara.

Pihak KJRI Penang berkata pelaku mengalami shock akibat kejadian ini. Pelaku berusia 33 tahun.

Menurut info dari KJRI Penang, pelaku sebetulnya sedang membahas powerbank.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Tidak Naik Odong-odong di Jalan Raya, Ini Alasannya

Ia ditanya oleh petugas apakah membawa powerbank atau tidak. Pelaku kurang lebih menjawab: "kalo ada power bank bisa panas dan meledak kayak bom ya".

Akibat kata-kata tersebut urusan pun semakin panjang.

Sebagai informasi, masyarakat yang melakukan penerbangan perlu mengetahui bahwa bercanda terkait bom di Bandara Malaysia dan juga Indonesia termasuk hal yang dilarang dan memiliki aturan.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Terdakwa Heri Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati

Beruntung, WNI tersebut akhirnya telah dibebaskan usai membayar denda dan didampingi oleh kuasa hukum dari KJRI.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah