Kasasi Ditolak MA, Terdakwa Heri Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati

- 4 Januari 2023, 21:42 WIB
Kasasi Ditolak MA, Terdakwa Heri Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati
Kasasi Ditolak MA, Terdakwa Heri Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terdakwa pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan, tetap dihukum mati.

Hal tersebut, sebagaimana putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung. Dimana, vonis mati tetap diberikan karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa.

Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Tewas di Apartemen Tangsel, Polisi: Mereka Sepasang Kekasih

“Amar putusan JPU dan TGW: Tolak,” demikian melansir situs resmi kepaniteraan MA, Selasa 3 Januari 2023.

Dalam persidangan tersebut, adapun jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Meski begitu, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis ‘lebih ringan’, yaitu penjara seumur hidup.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Tewas di Apartemen Tangsel, Polisi: Mereka Sepasang Kekasih

Selanjutnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x