"Tiap persidangan di daerah, baik berkas dan laptop maupun kebutuhan persidangan, memang dibawa jaksa dari Jakarta untuk keperluan sidang," terangnya.
Meskipun hingga kini berkas tersebut belum ditemukan, Ali memastikan kasus yang ditangani oleh jaksa FAN masih tetap bisa disidangkan.
Pasalnya, sambung Ali, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Untuk berkas perkara yang ditangani yang bersangkutan, saat ini aman dan perkara tetap bisa disidangkan karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta," imbuh Ali Fikri.***