"Para pelaku penganiayaan awalnya kita deteksi bersembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor. Namun pada Sabtu 24 Desember 2022 kemarin, bergeser ke daerah Tangerang Selatan dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan. Mereka adalah AAS (17), MI (17), R (18) dan AD (16)," terangnya.
Baca Juga: Piala AFF : Mario Rivera Curiga Shin Tae-yong Mengundang Wasit Korea untuk Membantu Indonesia
Zain menambahkan, tawuran bermula ketika korban dan rombongannya melihat tantangan tawuran dari gangster di media sosial. Rombongan korban lantas menerima tantangan tawuran tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, lanjut Zain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam salah satunya samurai. Saat ini keempat rang tersebut masih dalam pemeriksaan polisi.
"Para pelaku terancam pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tentunya dengan melibatkan unit PPA, P2TP2A dan Komnas anak," imbuh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.***