Jaringan Narkoba Malaysia Diringkus, Polres Tangsel Sita Sabu dan Ekstasi: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

- 23 Desember 2022, 23:44 WIB
Jaringan Narkoba Malaysia Diringkus, Polres Tangsel Sita Sabu dan Ekstasi: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Jaringan Narkoba Malaysia Diringkus, Polres Tangsel Sita Sabu dan Ekstasi: Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara /PMJ News

JURNAL SOREANG - Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian menyita narkoba jenis sabu seberat 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi. Totalnya senilai Rp50 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF, R, D, dan AS.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Digagalkan, Polres Tangsel Sita 34 Kilogram Sabu dan 9.440 Butir Ekstasi

Mereka, kata Sarly, merupakan jaringan dari negara malaysia.

"(Narkoba akan dijual) targetnya untuk kegiatan-kegiatan malam Tahun Baru," ungkap AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya, Kamis 22 Desember 2022.

Ditegaskan Sarly, akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bincang Kreatif Bedah Karya Film dan Fotografi, Dede Yusuf: Pentingnya Ekosistem dan Dukungan Pemerintah

"Mereka terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Sarly Sollu dalam keterangannya, Kamis 22 Desember 2022.

Dijelaskan Sarly, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x