JURNAL SOREANG - Tahap satu berkas perkara tersangka Ismail Bolong diserahkan Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas perkara Ismail Bolong bersama dua orang lainnya tersebut, terkait perkara kasus dugaan tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung,” papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin 19 Desember 2022.
Baca Juga: Peredaran Sabu di Bekasi Digagalkan, Polisi Amankan 2 Pelaku Saat Transaksi, Ini Modusnya
Dijelaskan Ramadhan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada hari Kamis 15 Desember 2022 yang merupakan tahap satu.
Sehingga, lanjut Ramadhan, penyidik Polri saat ini menunggu informasi kelengkapan berkas yang dilimpahkan.
Sehingga, sambung Ramadhan, apabila berkas dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum, Polri kemudian akan melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap kedua," imbuhnya.
"Baik tersangka maupun bukti lain, sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan,” pungkas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***