JURNAL SOREANG - Terkait pengusutan kasus dugaan suap tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong, jajaran kepolisian bakal melakukan sejumlah langkah.
Terkait hal ini, Polri tidak menutup kemungkinan untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan koordinasi dengan lembaga terkait lain harus berdasarkan alat bukti yang cukup untuk kemudian ditindaklanjuti.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Sabtu 17 Desember 2022 dan Doa Masuk Pasar atau Mall
"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik. Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," jelas Dedi dalam keterangannya, Jumat 16 Desember 2022.
Kendati begitu, Dedi belum bisa merinci terkait mekanisme bentuk kerja sama dengan pihak lain lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Itu teknis penyidik, penyidik yg paling tahu tentang itu," ujarnya.
Ditegaskan Dedi, Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. Sehingga perlu adanya fakta hukum serta bukti pelanggaran untuk proses penindakannya.
"Pada prinsipnya, Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum," imbuhnya.