Sidang Roy Suryo Ditunda, Kenapa? PN Jakbar Beberkan Alasannya

- 13 Desember 2022, 21:30 WIB
Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya
Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sidang Roy Suryo terkait viralnya meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)

Hal tersebut disampaikan Hakim Martin Ginting pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Kartika mengungkapkan alasannya.

Dalam keterangannya, Dwi ingin memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya.

Baca Juga: Kesukaan Haechan NCT, Berikut Resep dan Cara Membuat Kimchi Jjigae, Ternyata Mudah Lho!

"Kami JPU menyampaikan penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022,” terang Dwi di PN Jakarta Barat, Selasa 13 Desember 2022.

“Mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada jumat tanggal 9 Desember kemarin," ujarnya.

"Mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," sambungnya menambahkan.

Baca Juga: 5 Tanda Ketika Sholat Diganggu Setan, Salah Satunya Merusak Takbiratul Ihram

Terkait hal ini, Hakim tidak menampik permohonan yang telah diajukan JPU.

Pihaknya menghargai komitmen pemberian tenggat waktu selama seminggu kepada JPU yang sudah dilontarkan pada 9 Desember 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x