Ramai Kasus Gangguan Ginjal Akut, Wamenkes Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup, Apa Saja?

- 19 Oktober 2022, 16:49 WIB
ilustrasi paracetamol sirup, terkait himbauan IDAI kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaannya/twitter @itsYour_Health
ilustrasi paracetamol sirup, terkait himbauan IDAI kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaannya/twitter @itsYour_Health /

JURNAL SOREANG – Ramai kasus gangguan ginjal akut, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) hentikan sementara penjualan obat sirup, apa saja?

Menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia belakangan ini, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono akhirnya menginstruksikan untuk hentikan sementara penjualan obat sirup.

Perintah untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup tersebut ditujukan kepada seluruh apotek di Indonesia selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi berlangsung.

Baca Juga: 4 Langkah agar Si Kecil Lulus Toilet Training, Bunda Bisa Ikuti Triknya untuk Hadapi Anak Masih Sering Ngompol

Menurut keterangannya pada Rabu, 19 Oktober 2022, Pemerintah terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi kelainan ginjal akut pada anak, yang salah satu penyebab infeksinya adalah obat-obatan.

“Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup.

Baca Juga: Bukan Melarang, IDAI Himbau Masyarakat Lebih Bijak dalam Penggunaan Paracetamol Sirup Karena Hal Ini

Obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG, yakni produk obat bermerk dagang Promethazhine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, menurut informasi dari BPOM.

Kabar baiknya, BPOM menyatakan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia, Afrika, tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.

Dante juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, namun yang dilarang adalah obat sirup yang bisa tercemar oleh etilen glikol (EG).

Baca Juga: Isu Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Makin Runyam Diopinikan Hingga Digugat ke Pengadilan

“Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut (paracetamol) mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas,” ungkapnya.

Oleh karenanya, masyarakat yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter, sehingga dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol yang aman.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan juga menghimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Baca Juga: Ada 5 Hal yang Berubah dan Tidak Setelah Naruto Ditinggalkan Kurama, Apa Saja Itu?

Sebelumnya telah dilaporkan banyaknya kasus kematian balita yang diduga dipicu oleh campuran dietilen glikol dan etilen glikol dalam paracetamol di Gambia, Afrika.

Sehingga IDAI kemudian bereaksi dengan melarang sementara penggunaan paracetamol terkait kasus tersebut, namun tak lama mereka memberikan klarifikasinya terkait narasi sebelumnya.

Mereka beralasan bahwa pihak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tidak memiliki kapasitas untuk menghentikan penggunaan obat.

Baca Juga: Sosialisa Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Bandung, Kang DS Kunjungi Desa Sukasari dan Serap Aspirasi

“Kalau sudah ada hasil BPOM yang menyatakan produk tertentu mengandung bahan berbahaya, silakan,” kata Piprim Basarah Yanuarso, ketua Pengurus Pusat IDAI.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah