Mengenai Pendataan Non ASN BKN Meminta Validasi Ulang Data 152 Ribu Lebih

- 10 Oktober 2022, 13:52 WIB
Mengenai pendataan non ASN BKN meminta validasi ulang 152.803 data / twtter @pondokgede08 /
Mengenai pendataan non ASN BKN meminta validasi ulang 152.803 data / twtter @pondokgede08 / /

JURNAL SOREANG - Dari hasil rekapitulasi pendataan tenaga non ASN tahap prafinalisasi.

Data non ASN telah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai rujukan masing-masing instansi.

Pada pengumuman data non ASN, BKN mencatat ada 152.803 data tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kisah Pembuatan Lagu Chrisye 'Ketika Tangan dan Kaki Berkata' Diciptakan Taufiq Ismail dari Ayat Al Qur'an

Dilansir pendataan nonasn go id, menurut data BKN per 7 Oktober 2022, sejumlah jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya.

Tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Kemudian, BKN minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi ulang.

Baca Juga: Cari Tau Zodiak Kamu Lewat Karakter di Anime Naruto ini, Termasuk Uchiha Sasuke, Sakura dan Itachi

Daftar tenaga non ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan:

Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022, tentang Nomenklatur Jabatan di dalam Pendataan Non ASN.

"Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah," tutur Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Mengejutkan! Kelakuan Rizky Billar di Belakang Lesti Dibongkar Isa Zega, Ternyata Gini

Pada 5 Oktober 2022 lalu, Satya mengatakan:

BKN telah menyampaikan rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542 orang.

"Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah," tutur Satya lagi.

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.

Baca Juga: Ditinggal Kurama Mati, Inilah Deretan Jutsu yang Bisa Digunakan Oleh Naruto Ketika Melawan Musuhnya

Satya mengatakan, jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

"Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK instansi," tuturnya.

Menindaklanjuti proses pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang telah dimulai pada September 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Isa Zega, Ternyata Begini Kelakuan Rizky Billar di Belakang Lesti

Total jumlah tenaga honorer yang bekerja di pemerintah berjumlah 2.215.542, yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.

Melansir data yang diberikan BKN Rabu, 5 Oktober 2022 , instansi yang mempekerjakan tenaga honorer terbanyak yakni Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 139.560 orang.

Diikuti Kementerian Sosial (Kemensos) 40.715 orang, Pemprov Jawa Timur 24.875 orang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 21.888 orang, dan Pemprov Jawa Tengah 21.757 orang.

Baca Juga: 5 Pemain Sepak Bola yang Pensiun dan Beralih Menjadi Wasit, Ada Mantan Punggawa Manchester United

Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.

Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, BKN mewajibkan masing-masing instansi.

Melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data tenaga honorer yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Prediksi Celtic vs RB Leipzig UEFA Champions League 12 Oktober 2022, Starting Line Up, H2H, Skor

Instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat 8 oktober 2022.

Untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat serta memastikan adanya transparansi yang menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah