Gegara Konten Prank Laporan KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara

- 5 Oktober 2022, 10:45 WIB
Gegara Konten Prank Laporan KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Gegara Konten Prank Laporan KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara /

Selanjutnya, pihak kepolisian mengatakan akan merencanakan pemanggilan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baca Juga: Beruntung! Penggemar Berat, Ternyata Pemain Little Women Park Ji Hu Punya Koneksi untuk Bertemu dengan EXO?

"Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," ungkap Nurma Dewi.

Ia membeberkan, laporan tersebut saat ini sedang diproses dan menunggu pemeriksaan saksi-saksi.

"Nanti kita kumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi. Kemudian proses berjalan ya," katanya.

Baca Juga: Liga Champions 2022: Dianulir Wasit, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh di Kandang Inter Milan

Pasal 220 KUHP yang dituduhkan kepada keduanya memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Untuk pidana masuk di Pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," pungkas Nurma Dewi.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah