"KDRT tidak untuk dibuat bercanda. Apalagi cuma buat konten video murahan" lanjutnya.
"KDRT telah menjadi neraka buat para korban, tindakan itu harus diperangi" pungkas Edwin.
Seperti diketahui sebelumnya, pasutri ini memang sangat dikenal dengan kanal Youtube.
Namun konten yang dibuat oleh pasutri ini bukan mendapat pujian, yang ada justru sebaliknya.
Prank polisi untuk sebuah konten dengan membuat laporan palsu terkait KDRT, tidaklah dibenarkan.
Baca Juga: Bikin Kaget! Rizky Billar, Diisukan Sudah Memiliki Anak Sebelum Menikah Dengan Lesti Kejora?
Menyikapi hal ini, Kasi Humas Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ikut angkat bicara.
"Mengarah (pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan" ungkap Nurma.***