Selingkuh, merupakan kabar yang santer disebut-sebut dalam laporan Lesti Kejora terkait KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Bahkan, Devina Kirana pun namanya ikut terseret dalam pusaran arus pemicu keretakan rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Disisi lain, meski laporan Lesti Kejora sudah masuk dan diterima, namun pihak kepolisian belum ada agenda pemanggilan untuk Rizky Billar.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa" Ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan. AKP Nurma Dewi.
Terkait hukuman yang akan diterima Rizky Billar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan.
Baca Juga: Catat! Ini 3 Peraturan Nonton Piala Dunia 2022 Qatar, Jangan Sampai Gak Tahu!
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti, ini ancamannya lima tahun penjara, dan dendanya 15 juta." ungkapnya.
Tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban, dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.
Dugaan tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar tersebut, juga diperkuat dengan adanya para saksi.