Resmi! Melalui Kepres Ferdi Sambo Ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: PTDH

- 30 September 2022, 22:15 WIB
Foto: Tangkap layar, resmi! melalui Kepres Ferdy Sambo ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: PTDH / IG @jayalah.negriku /
Foto: Tangkap layar, resmi! melalui Kepres Ferdy Sambo ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: PTDH / IG @jayalah.negriku / /

JURNAL SOREANG - Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Ferdy Sambo kini dinyatakan resmi bukan seorang polisi lagi.

Mengenai Ferdy Sambo pada Keputusan Presiden (Keppres) tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menetapkan kepada Ferdy Sambo Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Kondisi Terkini Lesti Kejora Ada Di Rumah Sakit Bunda, Begini Ungkap Pengacaranya

Yakni melakukan pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Jumat, 30 September 2022.

Dikutip dari akun IG @jayalah.negriku, Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.

Pria yang lahir pada 1973 itu mengawali kariernya sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994-1995.

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele, 6 Tanda Masalah Jantung Ketika Sedang Melakukan Olahraga

Kemudian, hingga akhirnya ia memimpin Div Propam Polri tahun 2020 dengan pangkat bintang dua.

Langkah Karier Sambo begitu cemerlang lalu berubah drastis setelah terjadinya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Pada awalnya Sambo dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga: Kiat-kiat Persiapkan Program Hamil, Pasangan Suami Istri Harus Tahu agar Kehamilan Berjalan Lancar

Setelah itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

Hingga sampai pada akhirnya mantan Wadirkrimum Polda Metro tersebut ditetapkan menjadi tersangka sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Pada proses sidang Kode Etik profesi Polri (KEPP), pemecatan sudah dilakukan terhadap Sambo.

Baca Juga: Ada Thierry Henry dan Harry Kane, Berikut ini 7 Pesepak Bola dengan Gol Terbanyak di Derby London Utara

Pada Putusan tersebut disampaikan pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022, Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, namun ditolak.

Baca Juga: Mantulpis! Desa Cikancung Kabupaten Bandung Raih Kategori Terkreatif dalam Penilaian Lembur Tohaga Lodaya 2022

Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Senin, 19 September 2022, Putusan banding bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

Baca Juga: Kejam! Tidak Terima Dituding Selingkuh, Rizky Billar Tega Lakukan Hal Ini Pada Lesti Kejora?

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Manchester United Untuk Mengalahkan Man City, Cristiano Ronaldo Harus Dicadangkan?

Setelah putusan banding, Polri kemudian mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo, berkas pemecatan dikirim ke Sekretariat Negara.

Maka, Presiden Jokowi menandatangani melalui Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Ferdy Sambo pada 26 September 2022. Salinan Keppres tersebut telah dikirim ke Asisten SDM Polri.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah