Resmi! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kini Telah Masuk Sel Tahanan, Begini Kata Polisi

- 30 September 2022, 17:02 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo resmi ditahan
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo resmi ditahan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Putri Candrawathi telah menjadi perbincangan masyarakat Indonesia secara umum.

Terutama karena keterlibatan dalam kasus suaminya, Ferdy Sambo yang telah melakukan pembubuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak hanya itu, Putri Chandrawathi juga telah memberikan keterangan palsu terkait kasus matinya Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Pesan Inul Daratista Terhadap Rizky Billar : Jangan Kamu Sakiti Lesti Kejora, Kamu Akan Berhadapan Dengan Saya

Berbeda dengan Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Sosok Putri Candrawathi tak lantas ditahan meski juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya dikarenakan PC masih memilih anak kecil, sehingga ia tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka.

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah Ada Pihak Ketiga Yang Melatarbelakangi KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora?

Namun, kini istri dari Ferdy Sambo ini dikabarkan telah dilakukan penahanan atau dimasukkan ke sel tahanan.

Hal tersebut sebagaimana dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, Jumat 30 September 2022.

Polri akhirnya telah memutuskan untuk menahan PC sebagai salah satu dari tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Laga Seru! Piala Askab U13, W4 Ciparay FC Juara Sekaligus Mewakili Kabupaten Bandung ke Piala Soeratin Jabar

Diputuskannya penahanan istri Ferdy Sambo ini disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sigit mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara fisik dan juga psikologi.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” ujarnya.

Baca Juga: Denmark Jadi Kuda Hitam Piala Dunia 2022 di Grup D Bersama Perancis, Tunisia dan Australia

Lebih lanjut, penahanan PC ini juga untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.

"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” tuturnya.

Ditahannya PC juga sebagai bentuk komitmen dari Kapolri mengusut sampai tuntas dan transparan kasus Brigadir J.

Baca Juga: 7 Wonderkid Asia Termahal ini Meramaikan Piala Dunia 2022, No 1 Nilainya Mencapai Rp218 Miliar

"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah