Telah Terjadi Peretasan Terhadap Puluhan Kru Redaksi Narasi, Dewan Pers Minta Polisi Segera Usut Pelakunya

- 28 September 2022, 18:19 WIB
Foto: Ilustrasi, telah terjadi peretasan terhadap puluhan kru Redaksi Narasi, Dewan Pers minta Polisi segera usut pelakunya / pexels /
Foto: Ilustrasi, telah terjadi peretasan terhadap puluhan kru Redaksi Narasi, Dewan Pers minta Polisi segera usut pelakunya / pexels / /

JURNAL SOREANG - Dewan Pers Indonesia telah menerima laporan terkait peretasan.

Mengenai peretasan tersebut menurut Dewan Pers terjadi pada puluhan akun digital milik kru Pers.

Dengan demikian Dewan Pers dengan tegas meminta pihak Kepolisian agar segera mengusut tuntas pelakunya.

Baca Juga: Media Vietnam Sebut Curacao Memalukan Kalah 2 Kali dari Indonesia

Dikutip dari change.org, terjadinya peretasan terhadap kru Pers baru-baru ini telah sampai laporannya kepada Dewan Pers.

Mengenai laporan tersebut datang dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital dari 37 karyawan dan eks karyawan Redaksi Narasi.

Diketahui Peretasan ini telah terjadi sejak 24 September 2022, hal ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami karyawan media nasional.

Baca Juga: Serba-serbi Tim yang Lolos Empat Besar UEFA Nations League, Apa Saja?

“Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik Perusahaan Pers, publik, Pemerintah, dan Aparat Penegak Hukum,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, dalam keterangan tertulis Selasa, 27 September 2022.

Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi berkeadilan dan supremasi hukum.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Undang-undang Pers.

Baca Juga: Viral! Video Detik-Detik Kurir Selamatkan Konsumen dari Modus Penipuan Ol Shop Kirim Paket Hp Abal-Abal

Dengan demikian hal mengenai Pers menjadi elemen sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.

Mengenai Pers dan kemerdekaan mengeluarkan pendapat serta pikiran telah dijamin sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.

Sehingga, Dewan Pers meminta agar aparat segera menangani perihal peretasan yang tengah terjadi saat ini.

Baca Juga: Kemenangan Timnas Atas Curacao Berefek Buruk Bagi Persib? Klok, Kambuaya, Irianto Terancam Absen Lawan Persija

“Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya, serta mengusut tuntas,” ujar Agung.

Pihak Lembaga Pers mengecam semua tindakan peretasan dan meminta peretas menghentikan tindakannya.

Agung juga mengingatkan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga: 1 Oktober Diperingati Hari Kesaktian Pancasila, Buntut dari Peristiwa G30S PKI? Inilah Sejarah Singkatnya

Sehingga berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana, sesuai Pasal 18 Undang-undang Pers.

Kemudian, menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha.

Telah menduga penyebab terjadinya peretasan akun media sosial dan nomor ponsel karyawan Redaksi Narasi disebabkan kode kata sandi satu kali (one time password/OTP) diambil alih oleh peretas dan malware.

Baca Juga: Tak Hanya Cristiano Ronaldo, Sosok Ini Juga Disalahkan Atas Kekalahan Portugal di UEFA Nations League

“Ya (dugaannya) karena malware, akhirnya OTP bisa dicuri. WhatsApp atau medsos lain pasti butuh OTP kalau mau dipasang di nomor lain atau gawai lain,”ucap Dahlian.

Kemudian, pihak Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Telah mendesak Polri untuk mengusut anggotanya yang diduga terlibat dalam peretasan sejumlah jurnalis dan karyawan Redaksi Narasi.

Baca Juga: Menang Dua Kali Atas Curacao, Timnas Indonesia Makin Mendekati 150 Besar Ranking FIFA, Posisi Berapa Sekarang?

Menurut Usman, intimidasi dan serangan kepada pihak-pihak yang bersikap kritis dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Merupakan termasuk kepada hal upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice).

"Usaha-usaha untuk melakukan obstruction of justice ini bahkan melampaui yang kita bayangkan, orang-orang yang bersikap kritis pun itu mengalami intimidasi dan serangan, contohnya Narasi Najwa Shihab saya kira akun-akun para jurnalis dari Najwa Shihab sekarang ini mengalami peretasan yang cukup serius," ungkap Usman, pada acara diskusi di Hotel Gran Mahakam Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: Menang Dua Kali Atas Curacao, Timnas Indonesia Makin Mendekati 150 Besar Ranking FIFA, Posisi Berapa Sekarang?

Karyawan Redaksi media Narasi mengalami peretasan secara serentak sejak beberapa hari lalu.

Kemudian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga telah mendesak aparat kepolisian agar segera mengusut kasus peretasan yang dialami sejumlah karyawan Redaksi Narasi.

Menurut Ketua AJI Indonesia Sasmito menilai serangan terhadap kru Redaksi Narasi sama dengan serangan terhadap kebebasan Pers.

Baca Juga: Awas! Jangan Konsumsi 5 Buah Ini Saat Sedang Program Hamil Efeknya Bisa Keracunan hingga Keguguran

"Ini tanpa ada laporan sekali pun seharusnya polisi sudah bergerak mencari, mengusut siapa pelaku serangan peretasan terhadap kawan-kawan redaksi dan awak Narasi," ujar Sasmito.

Ia juga mendorong Dewan Pers agar mendesak kepolisian agar segera mengusut kasus hingga tuntas, sebab kejadian ini telah terjadi beberapa kali.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah