Jika Ditemukan Indikasi Garong Uang Rakyat Lain di Tubuh MA, KY Bakal Ambil Langkah Tegas Ini, Apa Itu?

- 27 September 2022, 22:58 WIB
Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata saat memberikan keterangan pers
Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata saat memberikan keterangan pers /Dok. Komisi Yudisial

KPK, paparnya, hingga saat ini kesempatan kepada KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Agung Dimyati dan pegawai MA lainnya.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Rabu 28 September 2022 dan Doa Berlindung dari Syetan

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa hakim-hakim agung lainnya di MA.

"Jadi kita awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa melangkah dan sekali lagi bahwa KY akan bergerak pada wilayah etik,” imbuhnya.

Baca Juga: 3 Kondisi Kesehatan Umum yang Jarang Disadari Ketika Seseorang Mengalami Stress, Berikut Penjelasanya

“Jadi bisa saja kita akan mengembangkan kepada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK, tapi bisa masuk ranahnya KY," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah