KPK, paparnya, hingga saat ini kesempatan kepada KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Agung Dimyati dan pegawai MA lainnya.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Rabu 28 September 2022 dan Doa Berlindung dari Syetan
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa hakim-hakim agung lainnya di MA.
"Jadi kita awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa melangkah dan sekali lagi bahwa KY akan bergerak pada wilayah etik,” imbuhnya.
“Jadi bisa saja kita akan mengembangkan kepada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK, tapi bisa masuk ranahnya KY," pungkasnya.***