JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan siap menyerahkan data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tegas tersebut, kata ia, jika ditemukan adanya indisikasi garong uang rakyat (Korupsi) lainnya di tubuh Mahkamah Agung (MA)
"KY akan menyerahkan data itu setelah merampungkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dua hakim," ungkap Mukti dalam keterangannya, Senin 26 September 2022.
Dijelaskannya, para hakim tersebut yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial yang juga panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
"Berdasarkan MOU yang telah dibangun oleh KY dan KPK, bahwa kita akan melakukan pertukaran data,” tegasnya.
“Termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK," tambahnya.
Baca Juga: Skuad Garuda Kembali Berjaya di FIFA Match Day kedua antara Indonesia vs Curacao, ini Hasil Akhirnya
Mukti mencontohkan, misalnya di dalam pemeriksaan etik, pihaknya menemukan ada indikasi tindak pidana dugaan korupsi, maka akan serahkan pada KPK
“Dan begitu juga sebaliknya, pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada KY," ujarnya.