JURNAL SOREANG - Kasus Hakim yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
KPK mendapati tersangka kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap.
Kasus Hakim tersebut membawa sejumlah nama tersangka lainnya hingga beberapa orang.
Baca Juga: Ternyata di Persis Juga Ada Klub PSG dan Komunitas Gowes, Muktamar Jadi Ajang Persatuan
Mereka dalam kasus Hakim itu adalah Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung (MA).
Dikutip antaranews. Pada kasus suap di Mahkamah Agung tersebut, terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu dan Kamis, 21-22 September 2022.
Pada Operasi OTT terhadap KPK tersebut dilakukan penangkapan dan penyidik berhasil menyita uang sebanyak 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta hingga total kurang lebih Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Menurunkan Tensi Darah Tinggi agar Tetap Stabil Menurut Dokter Zaidul Akbar
Mengenai barang bukti sejumlah uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.