Selanjutnya, Dedi menegaskan Polri fokus menuntaskan sidang kode etik personel yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri juga berharap para tersangka bisa segera disidang setelah berkas perkara dikirim lagi ke Kejagung.
"Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding.
Dari hasil keputusan banding yg bersifat kolektif kolegial dan sudah diputuskan PTDH," katanya.
"Itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri.
Kemudian, fokus lagi ya segera penuntasan pemberkasan yang saat ini sedang diteliti," lanjutnya.
Sedangkan hingga saat ini masyarakat tengah menantikan informasi terbaru mengenai kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Sambo dan beberapa ajudannya termasuk sang istri, Putri Candrawathy.
Masyarakat berharap Polri bisa tranparan dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.