Kemenhub Persiapkan Tarif Baru Ojek Online, Begini Penjelasannya

- 7 September 2022, 18:47 WIB
Tangkap layar pengemudi ojek online berikan helm pada penumpangnya / twitter @Gojek Indonesia /
Tangkap layar pengemudi ojek online berikan helm pada penumpangnya / twitter @Gojek Indonesia / /

JURNAL SOREANG - Setelah di umumkannya kenaikan harga BBM oleh Pemerintah.

Beberapa angkutan umum melakukan penyesuaian kenaikan tarif sebagai imbas dari naiknya harga BBM.

Angkutan umum yang dimaksud yakni ojek online, sebagai penyesuaian harga BBM maka pihaknya berencana naikan tarif.

Baca Juga: 4 Tips Lakukan Hubungan Intim ketika Tubuh Merasa Lelah, Apa Saja? Berikut Daftarnya

Dikutip dari antaranews.com, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Ditinjau dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Awas! Tanpa Disadari Wanita Rentan Terkena Hipertensi, Simak 5 Hal Penting Tentang Gejala dan Cara Mencegahnya

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi):

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah