JURNAL SOREANG - Setelah di umumkannya kenaikan harga BBM oleh Pemerintah.
Beberapa angkutan umum melakukan penyesuaian kenaikan tarif sebagai imbas dari naiknya harga BBM.
Angkutan umum yang dimaksud yakni ojek online, sebagai penyesuaian harga BBM maka pihaknya berencana naikan tarif.
Baca Juga: 4 Tips Lakukan Hubungan Intim ketika Tubuh Merasa Lelah, Apa Saja? Berikut Daftarnya
Dikutip dari antaranews.com, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 7 September 2022.
Ditinjau dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi):