Divonis PTDH Sidang Etik Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding

- 29 Agustus 2022, 19:16 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri /Polri TV

Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. 

Baca Juga: Manfaat Berenang untuk Ibu Hamil, Dapat Mengatasi Bengkak Pada Pergelangan Kaki

Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi dalam keterangannya, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Usai Hubungan Intim, Ingat 4 Kebiasaan Pasca Seks untuk Kesehatan Miss V dan Mr P, No 1 Sering Dilupakan

"Jadi, keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah