Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Baca Juga: Manfaat Berenang untuk Ibu Hamil, Dapat Mengatasi Bengkak Pada Pergelangan Kaki
Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi dalam keterangannya, Jumat 26 Agustus 2022.
"Jadi, keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.***