Sebagai Justice Collaborator, LPSK Siap Kawal Bharada E dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 27 Agustus 2022, 20:35 WIB
Tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E
Tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E /ANTARA

JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam gelaran ini, kepolisian bakal menghadirkan seluruh tersangka yang berjumlah lima orang, salah satunya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, namun ia mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Pandemi Juga Menghantam Usaha Rumah Makan di Tasikmalaya, Ini yang Dilakukan agar Bangkit

Mengenai hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung buka suara dan akan mengambil sejumlah langkah.

Diantaranya yaitu memberikan pengawalan kepada Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator.

“Jika memang akan dilakukan rekonstruksi, dan (Bharada E) dihadirkan, maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami,” ungkap Juru Bicara LPSK, Rully Novian dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Vonis PTDH, Mahfud MD Sampaikan Hal Ini

Selanjutnya, kata ia, LPSK akan berkomunikasi dengan penyidik untuk berkoordinasi mengenai hal teknis terkait status Bharada E

“Tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik,” jelasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x