JURNAL SOREANG - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus diusut oleh Polri bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Setelah menetapkan empat pelaku tersangka, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Bigadir J.
Terbaru, tim Inspektorat Khusus (Irsus) menahan salah satu penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Baca Juga: Lirik Lagu Din Samsudin Mau Kawin, Viral di TikTok
Penyidik Polri yang diduga melanggar kode etik tersebut ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, penempatan penyidik di patsus setelah melalui pemeriksaan.
"Irsus telah periksa satu penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ungkap Dedi dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Terduga Pembacok Pria Hingga Tewas di Majalaya Bandung Diburu, Polresta Bandung: Mohon Doanya
Dijelaskannya, dengan demikian, anggota Polri yang ditahan di patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang.
Namun, kata ia, jika ditemukan unsur pidana, Irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak tegas.
"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan Irsus," ujarnya.
Baca Juga: Selamat! Timnas Indonesia Persembahkan Dua Gelar Piala AFF U-16 Sebagai Kado HUT RI ke-77
Sebagai informasi, sebanyak 12 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost.
Jumlah tersebut bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.***