Ferdy Sambo Ungkap Alasan Menembak Putri Candrawati Cerita Mengenai Perlakuan Brigadir J di Magelang

- 11 Agustus 2022, 21:38 WIB
Ferdy Sambo ungkap alasan tembak Brigadir J
Ferdy Sambo ungkap alasan tembak Brigadir J /PMJ News /

JURNAL SOREANG - Alasan Ferdy Sambo tembak Brigadir J diumumkan Polri dalam konferensi pers hari ini 11 Agustus 2022.

Meski tak secara rinci dijelaskan mengenai tindakan apa dari Brigadir J kepada ibu Putri Candrawati.

Namun Polri hanya menjelaskan bahwa Putri Candrawati mendapat tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J.

 Tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis (11/8/2022). Dalam pemeriksaan itu, terungkap alasan Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Update! Rincian Lengkap Harga Emas Antam 11 Agustus 2022 Hari Ini, Konstan di Level Rp995 Ribu per Gram

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi Rian Djajadi saat konferenis pers.

Berdasarkan keterangan Fredy Sambo, lanjut Andi, Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun, Andi tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Hari Ini, Habiskan Malam yang Penuh Gairah

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: 7 Titik Rangsangan Suami agar Gairah Hubungan Intim Memuncak, Istri Bisa Sentuh Area Ini Dijamin Memuaskan

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.***

 

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah