Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Beberkan Peranan Empat Tersangka

- 10 Agustus 2022, 16:46 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Polri TV

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Waduh! Beberapa Pemain Manchester United Ingin Cristiano Ronaldo Segera Hengkang, Apa Alasannya?

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.

Dijelaskannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x