Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Waduh! Beberapa Pemain Manchester United Ingin Cristiano Ronaldo Segera Hengkang, Apa Alasannya?
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.
Dijelaskannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***