"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri, komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah, karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini, ada dua kosekuensi. Pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," terangnya.
Tak hanya itu, tambahnya, dalam pembuktian secara ilmiah yang dilakukan, semua hal dalam konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada.
Dedi menegaskan, dengan adanya prarekonstruksi ini, diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Karena pembuktiannya harus secara ilmiah, jadi dari sisi kelimuan harus betul-betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan, peralatan apa digunakan, agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara scientific, ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik. Pada hari ini, semua akan dibuat secara terang benderang," pungkasnya.***