Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J, Polri: Tuntaskan Berdasarkan Ilmiah

- 24 Juli 2022, 15:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri, komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah, karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini, ada dua kosekuensi. Pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," terangnya.

Baca Juga: Dibuang Manchester United, Paul Pogba Gacor di Juventus, Angel Di Maria Gantikan Posisi Matthijs de Ligt

Tak hanya itu, tambahnya, dalam pembuktian secara ilmiah yang dilakukan, semua hal dalam konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada. 

Dedi menegaskan, dengan adanya prarekonstruksi ini, diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya terkait kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Waw Mantap Banget! Aplikasi Penghasil Uang hanya Menonton Video dan Selesaikan Misi Mudah Dapat Cuan Gratis

"Karena pembuktiannya harus secara ilmiah, jadi dari sisi kelimuan harus betul-betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan, peralatan apa digunakan, agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara scientific, ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik. Pada hari ini, semua akan dibuat secara terang benderang," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah