JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus diusut oleh pihak kepolisian.
Terkait kasus kematian Brigadir J ini, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: 3 Waktu Terlarang Berhubungan Intim Bagi Pasutri Beserta Dalilnya
Ditambahkannya, langkah ini diambil setelah tim penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Mapolda Jambi.
"Gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirpidum, jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 22 Juli 2022.
Dijelaskan Dedi, naiknya status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi bukti Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius bekerja dalam mengungkap kasus ini.
"Ini menunjukkan timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional penyidikan," ujarnya.
"Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti akan diuji persidangan," sambungnya menjelaskan.