Edarkan Narkoba di Makassar, Polisi Bekuk Dua Bandar dan Sita 7,4 Kg Sabu

- 22 Juli 2022, 11:44 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus narkoba yang disita dari tersangka
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus narkoba yang disita dari tersangka /Instagram Polrestabes Makassar

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M. Tanjung menambahkan, kedua pelaku diduga bagian dari jaringan internasional.

Baca Juga: Natalie Holscher dan Sule Masih Tampak Serasi Berfoto Bersama saat Hadiri Sidang Perceraian di Pengadilan

Kedua pelaku, paparnya, melakukan bisnis barang haram itu sejak lama, tetapi baru tertangkap sekarang.

Ditegaskan Doly, atas perbuatannya, pelaku R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Hubungan Intim Berkurang Karena Masalah Ini, Pasutri Segera Atasi dengan Cara Berikut

"Pelaku terancam dengan hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x