Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M. Tanjung menambahkan, kedua pelaku diduga bagian dari jaringan internasional.
Kedua pelaku, paparnya, melakukan bisnis barang haram itu sejak lama, tetapi baru tertangkap sekarang.
Ditegaskan Doly, atas perbuatannya, pelaku R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Hubungan Intim Berkurang Karena Masalah Ini, Pasutri Segera Atasi dengan Cara Berikut
"Pelaku terancam dengan hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.***