Edarkan Narkoba di Makassar, Polisi Bekuk Dua Bandar dan Sita 7,4 Kg Sabu

- 22 Juli 2022, 11:44 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus narkoba yang disita dari tersangka
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus narkoba yang disita dari tersangka /Instagram Polrestabes Makassar

JURNAL SOREANG - Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil digagalkan petugas kepolisian.

Terkait kasus narkoba ini, Satnarkoba Polrestabes Makassar membekuk dua pelaku dan menyita puluhan kilogram sabu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Haryanto mengungkapkan, dua bandar sabu yang dibekuk masing-masing berinisial R (27) dan M (21). 

Baca Juga: Sule Berlutut di Hadapan Natalie Holscher, Apakah Berusaha Agar Tak Jadi Bercerai ? Simak Penjelasannya

Para pelaku, kata ia, dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Keduanya ini disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang atau tempat penyimpanan sabu," kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 21 Juli 2022.

Dijelaskan Budi, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berkenaan dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Maccini.

Baca Juga: Tes IQ: Banyak yang Gagal Menjawab Tes Sepele Ini! Berapa Banyak Angka yang Berbeda pada Gambar Ini?

Dari informasi tersebut, lanjut Budi, timnya melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian dalam prosesnya, dibekuklah pelaku R dan M.

"Jadi berangkat informasi itu, anggota bergerak dan ditemukanlah 12 gram. Kemudian setelah dikembangkan lagi, akhirnya ditemukan 7,4 kilogram yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini," terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M. Tanjung menambahkan, kedua pelaku diduga bagian dari jaringan internasional.

Baca Juga: Natalie Holscher dan Sule Masih Tampak Serasi Berfoto Bersama saat Hadiri Sidang Perceraian di Pengadilan

Kedua pelaku, paparnya, melakukan bisnis barang haram itu sejak lama, tetapi baru tertangkap sekarang.

Ditegaskan Doly, atas perbuatannya, pelaku R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Hubungan Intim Berkurang Karena Masalah Ini, Pasutri Segera Atasi dengan Cara Berikut

"Pelaku terancam dengan hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah