Kok Bisa? Habib Rizieq Shihab Bebas Murni 2023 Namun Bebas Bersyarat 2022, Ini Penjelasan Kemenkumham

- 20 Juli 2022, 18:44 WIB
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi bebas dengan bersyarat pada 20 Juni 2022.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi bebas dengan bersyarat pada 20 Juni 2022. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi telah mendapatkan kebebasan bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022.

Pembebasan dengan bersyarat tersebut didapatkannya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. 

Selanjutnya, Habib Rizieq diwajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan pada 10 Juni 2023.

Baca Juga: Prediksi Formasi Laga Perdana Persib di Liga 1, Pasang Erwin Ramdani jadi Striker saat Dijamu Bhayangkara FC?

Dengan kata lain, Rizieq Shihab masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.

"Kita tahu semua, bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 20 Juli 2022.

Seperti diketahui, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

Baca Juga: Tes IQ: Bikin Pusing! Pindahkan Satu Batang Korek Api untuk Mengubah Jadi Persamaan yang Benar, Berani Coba?

Di sana dinyatakan, pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah