Bebas Bersyarat, Berapa Besaran Denda yang Dibayar Habib Rizieq?

- 20 Juli 2022, 14:08 WIB
Bebas Bersyarat, Berapa Besaran Denda yang Dibayar Habib Rizieq?
Bebas Bersyarat, Berapa Besaran Denda yang Dibayar Habib Rizieq? /PMJ News

JURNAL SOREANG - Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq resmi dinyatakan bebas dengan bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Mabes Polri pada Rabu 20 Juli 2022 pagi.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.

Disampaikannya, Habib Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp20 juta dari tindak pidana kedua. 

Baca Juga: Tes IQ: Mau Tahu Bagaimana Cara Membuat 4 Bentuk Identik dengan Pindahkan 2 Korek dalam 5 Detik? Gampang

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dijerat atas tiga kasus tindak pidana.

Rika menjelaskan, dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: PREDIKSI Rangers vs Tottenham 23 Juli 2022, Head to Head, Susunan Pemain, Skor di Laga Persahabatan

Ditambahkannya, Habib Rizieq Shihab telah dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara untuk kasus yang ketiga.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah