JURNAL SOREANG - Belasan pelaku aksi tindak pidana yakni penyalahgunaan elpiji subsidi diamankan petugas kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Titipidter) Bareskrim Polri mengungkap aksi tindak pidana tersebut san mengamankan para tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan tersangka dalam kasus ini diduga mengalihkan gas dari satu tabung lainnya.
Baca Juga: Ditinggal 5 Sponsor, Persib Tetap Kaya Raya, Ini Buktinya
Para tersangka ini, kata ia, menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya lebih besar.
Usai memindahkan gas tersebut, lanjutnya, para tersangka ini menjualnya kepada konsumen dengan harga non subsidi.
“Tersangka menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya yang lebih besar dan kemudian dijual dengan harga non subsidi,” beber Pipit dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 Juli 2022.
Selain mengamankan belasan tersangka, paparnya, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.
"Jadi modus operandi tersangka yakni mengoplos dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran yang lebih besar," jelasnya.***