Belasan Tersangka Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Ini Modusnya.

- 16 Juli 2022, 22:26 WIB
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg /Ade Mamad/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Belasan pelaku aksi tindak pidana yakni penyalahgunaan elpiji subsidi diamankan petugas kepolisian.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Titipidter) Bareskrim Polri mengungkap aksi tindak pidana tersebut san mengamankan para tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan tersangka dalam kasus ini diduga mengalihkan gas dari satu tabung lainnya.

Baca Juga: Ditinggal 5 Sponsor, Persib Tetap Kaya Raya, Ini Buktinya

Para tersangka ini, kata ia, menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya lebih besar.

Usai memindahkan gas tersebut, lanjutnya, para tersangka ini menjualnya kepada konsumen dengan harga non subsidi.

“Tersangka menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya yang lebih besar dan kemudian dijual dengan harga non subsidi,” beber Pipit dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Cuma Ada 2 Hewan Kembar Identik! Yakin Kamu Melihatnya? Jika Mampu Bertanda Super Cerdas!

Selain mengamankan belasan tersangka, paparnya, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

"Jadi modus operandi tersangka yakni mengoplos dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran yang lebih besar," jelasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x