JURNAL SOREANG - Kepolisian menetapkan artis seksi Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap NM terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE.
Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Dito Mahendra. Dengan adanya laporan ini, membuat NM resmi ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Baca Juga: Barcelona Berhasil Datangkan Robert Lewandowski dan Raphinha, Bagimana Dengan Gaji Frenkie de Jong?
Dikutip dari PMJ News, informasi ini disampaikan langsung oleh Polda Banten melalui keterangan resminya.
Terkait penetapan status tersangka terhadap NM, jajaran kepolisian terlebih dahulu melakukan pemanggilan. Sayangnya, NM mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," tulis Polda Banten Jumat 14 Juli 2022.
"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," sambung tulisan tersebut.
Ditambahkannya, kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.