Ketiga, RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama perguruan tinggi dan organisasi profesi. “Di mana perguruan tinggi dan organisasi profesi memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikolog,” imbuhnya.
Keempat, psikolog lulusan luar negeri dan psikolog asing diberikan kepastian pengaturan dalam memberikan layanan setelah psikolog tersebut memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP).
Kelima, RUU ini memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP, di mana STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan rekomendasi dari induk organisai profesi himpunan psikologi.
Baca Juga: Kabar Gembira! RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Sah Menjadi Undang-Undang, Ini yang Diaturnya
Keenam, RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada organisasi profesi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan, pelindungan kepada klien, pengembangan kompetensi psikolog, pelindungan kepada psikolog, dan keterbukaan informasi layanan psikolog kepada masyarakat.
“Prinsip RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ini mengatur untuk kepentingan bangsa, dalam arti bahwa RUU ini tidak mengutamakan kepentingan kelompok tertentu atau pemerintah saja, melainkan mengatur untuk kepentingan semua,” tutur Hetifah.
Dalam sidang paripurna ini, turut hadir juga jajaran pengurus Himpunan Psikologi Seluruh Indonesia (HIMPSI) Pusat dan Wilayah, Majelis Psikologi Pusat, pengurus dan anggota Asosiasi/Ikatan Minat Psikologi, pengurus Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI), serta mahasiswa psikologi yang terhimpun dalam Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia (ILMPI).***