Update! Kemenag akan Bahas Regulasi Pengawasan Haji Furoda dan Mujamalah, Berikut Lengkapnya

- 13 Juli 2022, 20:24 WIB
Kemenag akan Bahas Regulasi Pengawasan Haji Furoda dan Mujamalah
Kemenag akan Bahas Regulasi Pengawasan Haji Furoda dan Mujamalah /Unsplash

JURNAL SOREANG - Haji Furoda menjadi sorotan setelah 46 jamaah haji asal Indonesia yang menggunakan layanan ini dideportasi dari Arab Saudi.

Sebanyak 46 jamaah haji sempat terdampar di Jeddah, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (3/7/2022).

Haji Furoda atau disebut juga haji mujamalah adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: LIVE SCORE Thailand vs Laos di Semifinal Piala AFF U19 2022, ada Link Streaming Nonton Online, Akes Segera

Artinya, visa jamaah Haji Furoda di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan ke Kemenag RI. Oleh karenanya, jamaah Haji Furoda disebut juga haji nonkuota.

Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk membahas regulasi turunan dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, regulasi turunan ini nantinya akan mengatur seputar haji mujamalah dan furoda. 

"Kami (Kemenag) memang sudah merencanakan, setelah selesai perdebatan haji 2022 ini akan merumuskan regulasi turunan dari UU No 8 Tahun 2019 khusus, yang mengatur haji mujamalah atau furoda," kata Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin.

Baca Juga: Olahan Daging Kurban: Resep Rendang Daging Sapi Empuk Mudah dan Praktis, Gak Pake Lama!

Selain itu, ia menyebutkan, regulasi turunan yang dihasilkan dari Undang-Undang tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah atau PP maupun Keputusan Menteri Agama (KMA). 

Menurut Arifin, nantinya yang akan dibahas dalam aturan turunan tersebut seputar pengawasan pelaksanaan Haji Furoda dan mujamalah.

Bentuk pelaksanaan haji ini disebut sudah di luar dari kuota haji yang didapatkan Indonesia atau haji non-kuota. 

Baca Juga: Pemain Voli Cantik Bandung BJB Yolla Yuliana Disebut Mirip Via Vallen dan Gisel, ini Kata Netizen

Ibadah Haji Furoda atau mujamalah bisa dilakukan jika mendapatkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi.

Sebagai negara yang berdaulat, Arab Saudi dinilai tentu tidak akan mau jika urusan internalnya diatur oleh negara lain. 

"Tentu Saudi sebagai negara yg berdaulat tidak mau urusan internalnya diatur oleh negara lain. Maka yang kita atur adalah perlindungan WNI yang akan ke luar negeri," lanjutnya. 

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Jelang Pulang ke Tanah Air, Jamaah Haji Akan Jalani Proses Skrining Saat Tiba di Tanah Air

Mengingat bentuk pelaksanaan haji yang berupa undangan, maka asalnya haji dengan visa mujamalah adalah gratis, atau 100 persen ditanggung oleh pemerintah Arab Saudi.

Namun, dalam perkembangannya Arifin menyebut ada undangan haji mujamalah yang biayanya ditanggung sendiri oleh jamaah atu disebut haji mandiri (furoda). 

Lebih lanjut, ia menyebut dalam pelaksanaan pembahasan regulasi turunan ini dipastikan akan melibatkan semua pihak, baik itu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi. 

Baca Juga: Daftar Pemain Chelsea yang Dibeli dari Tim Serie A Dalam 30 Tahun Terakhir, Kalidou Koulibaly Selanjutnya?

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menyampaikan dirinya mendukung dibentuknya regulasi yang lebih memadai untuk mengelola jamaah haji dengan visa mujamalah atau Haji Furoda.

Hal ini menyusul informasi banyaknya jamaah Haji Furoda tidak bisa berangkat ke Arab Saudi akibat persoalan visa. 

“Ke depan, harus ada aturan lebih jelas supaya ada kepastian bagi jamaah Haji Furoda dan ada keterukuran kerja bagi PIHK atau agen travel yang memfasilitasi jamaah haji dengan visa mujamalah,” kata dia. 

Baca Juga: Apakah yang Memiliki Tato bisa Menjadi TKI atau TKW dan Bekerja ke Brunei Darussalam? Berikut Penjelasanya

Regulasi yang lebih jelas disebut perlu untuk mengatur jamaah Haji Furoda, mengingat penyelenggaraan haji melalui jalur ini kerap menjadi momok karena sifatnya yang spekulatif, ketidakpastian ini bisa berupa jumlahnya maupun sumbernya. 

“Visa untuk Haji Furoda sumbernya spekulatif, jumlahnya spekulatif, dan ukurannya juga spekulatif. Karena itu spekulasi yang tidak bisa diukur atau diteropong ini terus menerus menjadi hantu bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji dengan jalur cepat sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih jelas,” lanjutnya.***

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x