NAIK HAJI 2022: Penting! Haji Furoda Disarankan Diatur Dalam Undang-undang

- 3 Juli 2022, 21:16 WIB
Penting! Haji Furoda Disarankan Diatur Dalam Undang-undang
Penting! Haji Furoda Disarankan Diatur Dalam Undang-undang /Pixabay/Konevi.

JURNAL SOREANG - Bulan Dzulhijjah disebut juga bulan istimewa sebab umat Islam di seluruh dunia berkumpul di Mekkah untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Untuk melaksanakan ibadah haji, seseorang memerlukan sejumlah persiapan untuk menyiapkan finansial dan fisik.

Ada beragam pilihan keberangkatan haji bila Anda ingin mencoba mencari yang cocok untuk Anda, salah satu yang bisa jadi pilihan adalah Haji Furoda.

Baca Juga: Lirik Lagu Lugowo Viral di TikTok, Lagu Sedih dari China dan Arti Terjemahan Indo

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyarankan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh harus diperbaiki.

Saran ini setelah banyak persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan Haji Furoda yang visanya keluar di waktu yang sudah mendekati prosesi puncak haji.

“Kasus furoda itu muncul menjelang prosesi haji, orang kesulitan mencari visa. Dan tidak jelas sumbernya dan kalaupun ketemu harganya jauh lebih mahal dari waktu-waktu sebelumnya,” kata kata Syam Resfiadi.

Baca Juga: 5 Pemain yang Bisa Jadi Pengganti Cristiano Ronaldo Jika Pergi Manchester United, Siapa Saja?

Untuk itu kata Syam persoalan Haji Furoda ini perlu diatur di dalam UU Haji dan Umroh Nomor 8 tahun 2019.

Sehingga, masyarakat yang ingin menggunakan haji mujamalah dan furodah ini mendapatkan kepastian.

“Saya memberikan saran positif, bahwa UU Haji dan Umroh Nomor 8 tahun 2019 harus diperbaiki dengan menambah pasal tentang visa Haji Furoda diambil dari kuota nasional namun berbayar dengan harga yang stabil,” ujarnya.

Baca Juga: Terekam CCTV! Pencuri Gasak Barang Berharga di Rumah Kosong Cengkareng, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Jadi kata, Syam Pemerintah dan DPR di Komisi VIII bisa menetapkan kuota untuk Haji Furoda ini  ditentukan harganya untuk dibeli oleh pihak swasta.

Uang hasil dari kuota haji furoda itu bisa dipergunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selaim itu, Syam mengatakan, jika Pemerintah dan DPR menyetujui kuota haji mujamalah menjadi komersial atau bayar jika swasta ingin menggunakannya, maka perubahan peraturan perundang-undangan itu tinggal disosialisasikan kepada Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Apa Itu Sindrom Usus Bocor? Apa Penyebab dan Bagaimana Resikomya? Berikut Penjelasannya

“Jika disetujui perbaikan UU Nomor 8 tersebut dilanjutkan dengan memberi informasi melalui jalur diplomasi bahwa ada perubahan peraturan tersebut tentang jumlah presentasi haji khusus yang 8 persen dari kuota nasional lalu sekian persen dari kuota nasional untuk mujamalah,” katanya.

Sehingga, kata Syam, bagi mereka yang tidak ingin antri bisa dapat jaminan kuota haji dengan syarat yang sama. Namun membayar lebih mahal ke BPKH untuk dimaksimalkan manfaatnya juga untuk kegiatan Agama dan Sosial di Indonesia.***

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: haji.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah