NAIK HAJI 2022: 10.000 Kuota Tambahan Calon Jemaah Haji Tak Bisa Diproses, Ternyata Ini Alasannya

- 1 Juli 2022, 07:04 WIB
Ilustrasi. Berikut alasan 10.000 kuota tambahan calon jemaah Haji tidka dapat diproses oleh pemerintah Indonesia.
Ilustrasi. Berikut alasan 10.000 kuota tambahan calon jemaah Haji tidka dapat diproses oleh pemerintah Indonesia. /Preefik

 

JURNAL SOREANG - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengungkapkan bahwa pihaknya kini sudah tidak memiliki cukup waktu untuk memproses 10.000 kuota tambahan calon jemaah Haji.

Sehingga, Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa memproses 10.000 kuota tambahan calon jemaah Haji pada tahun 2022 ini.

Berdasarkan informasi, batas pengurusan visa jemaah Haji reguler adalah 29 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Pesan PSSI pada Garuda Pertiwi Jelang Hadapi Piala AFF Wanita 2022 Filipina: lanjutkan Perjuangan!

Selanjutnya, calon jemaah Haji dapat fokus ke pemberangkatan dan persiapan rangkaian ibadah Haji di Tanah Suci.

Semenatra itu, lanjutnya, closing date keberangkatan jemaah Hajio dari Indonesia pada 3 Juli 2022 nanti.

Sisa hari yang tersedia dinilai tidak cukup untuk memproses 10.000 kuota tambahan calon jemaah Haji.

“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022.

Baca Juga: Gara-Gara Judi Online? Pria Ini Ungkap Pengalamannya Sempat Curi Uang Orang Tua hingga Terjerumus Narkoba

Artinya per hari ini (29 Juni 2022) hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Jumat, 1 Juni 2022.

Sebagai informasi ia mengatakan bahwa pihak Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan 10.000 kuota tambahan untuk calon jemaah Haji Indonesia.

Hal tersebut disambut baik oleh pemerintah Indonesia, akan tetapi kuota itu hanya diberikan untuk Haji reguler yang persiapannya harus berdasarkan ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.

Kemenag pun sudah menjawab surat dari Kejaraan Arab Saudi terkait penambahan 10.000 kuota tambahan calon jemaah Haji secara resmi.

Baca Juga: Garuda Pertiwi Siap Hadapi Laga Piala AFF Wanita 2022 Filipina, Sekjen PSSI Ingatkan Ini Sebelum Bertanding

Pihak Kerajaan Arab Saudi pun memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia terkait pemberangkatan kuota Haji tahun 2022 ini.

“Secara resmi surat dari Kementerian Haji (Kerajaan Arab Saudi) sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia,” katanya.

“Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut, dan lainnya. Berdasarkan regulasi, Haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya, menambahkan.

Menurut Hilman, surat dari Kerajaan Arab Saudi diberikan pada 22 Juni 2022 dan waktu sisa dinilai sangat singkat untuk memproses 10.000 kuota tambahan calon jemaah Haji.

Baca Juga: Tak Ikut Bela Garuda Pertiwi di Piala AFF Wanita 2022, Zilfa Zevanya: Kecewa Pasti tapi Harus Jaga Kondisi

Pasalnya, lanjut dia, untuk mengurus 10.000 kuota tambahan calon jemaah Haji ada beberapa proses yang harus dilalui.

Hal tersebut tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga ia berharap agar adanya penambahkan kuota calon jemaah Haji dari pihak Kerajaan Arab Saudi dapat disampaikan sejak awal agar persiapan untuk memproses data dan lainnya dapat dilakukan dengan baik.

Hingga saat ini Indonesia pun telah memberangkatkan sejumlah calon jemaah Haji ke Tanah Suci.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah