Disampaikannya, Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki kasus tersebut dan berusaha untuk mengungkapnya.
Kendati sekitar, pihak pesantren belum dimintai keterangan karena masih fokus pada laporan korban.
“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” jelasnya.
Sebagai informasi, surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022.
Laporan ini dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***