Belasan Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Ustadz di Depok

- 30 Juni 2022, 14:35 WIB
Megawati perwakilan kuasa hukum korban, melaporkan kasus dugaan tindak kekerasan seksual oleh oknum ustad kepada santriwati ke Polda Metro Jaya
Megawati perwakilan kuasa hukum korban, melaporkan kasus dugaan tindak kekerasan seksual oleh oknum ustad kepada santriwati ke Polda Metro Jaya /PMJ News

Disampaikannya, Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki kasus tersebut dan berusaha untuk mengungkapnya.

Kendati sekitar, pihak pesantren belum dimintai keterangan karena masih fokus pada laporan korban.

“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” jelasnya.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Catat! 6 Kebiasaan yang Dilarang Saat di Tanah Suci, Salah Satunya Tidak Boleh Berkerumun

Sebagai informasi, surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022.

Laporan ini dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah