Belasan Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Ustadz di Depok

- 30 Juni 2022, 14:35 WIB
Megawati perwakilan kuasa hukum korban, melaporkan kasus dugaan tindak kekerasan seksual oleh oknum ustad kepada santriwati ke Polda Metro Jaya
Megawati perwakilan kuasa hukum korban, melaporkan kasus dugaan tindak kekerasan seksual oleh oknum ustad kepada santriwati ke Polda Metro Jaya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Belasan santriwati di wilayah Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum ustadz

Selain dilakukan oleh oknum ustadz, dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh para santriwati tersebut juga dilakukan oleh kakak kelasnya.

Oknum ustdaz dam kakak kelas itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap para santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Beji Timur, Depok.

Baca Juga: Demi Cuan! TKW Indonesia di Taiwan Rela Lakukan Pekerjaan Ini untuk Layani Majikan

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sudah terjadi selama setahun belakangan, baru terungkap sepekan lalu.

Kasus ini dapat terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga yang kemudian melaporkan kejadian ini dengan didampingi kuasa hukum.

Megawati selaku perwakilan kuasa hukum korban mengatakan, para korban baru bercerita saat libur kegiatan pesantren.

Baca Juga: Fokus! Fitrul Dwi Rustapa Sebut Laga Persib Bandung Kontra PSS Sleman akan Berlangsung Sengit

Ia menyebut, terdapat 11 orang yang menjadi korban, namun hanya 5 yang berani melapor ke Polda Metro Jaya.

“Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang. Tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit,” kata Megawati dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 29 Juni 2022.

Megawati menyebut, sejumlah korban merupakan yatim piatu dan takut untuk melaporkan kejadian ini kepada orang lain.

Baca Juga: Sadis! Demi Boyong Nicolo Zaniolo, Juventus Akan Korbankan 2 Nama Pemain ini Salah Satunya Ke As Roma, Siapa?

"Mereka ini yatim piatu dan takut untuk melapor. Selain itu, mereka merasa hutang budi ke pondok pesantren itu karena dapat fasilitas gratis,” ujarnya.

Terkait kasus ini, paparnya, pihaknya sudah mendengar pengakuan dari korban dan kemudian bersama orang tua korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. 

Setelah membuat laporan, lanjutnya, tiga orang santriwati berinisial A, T, dan R dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan dan menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Baca Juga: Seo Hyun Jin No 2, Ini 10 Aktris dan Aktor Drama Korea Paling Buzzworthy di Minggu Akhir Juni, Ada Seo Ye Ji!

“Pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya, dari situ kami lakukan visum. Tapi sampai hari ini, hasil visumnya belum keluar. Jadi kami juga masih menunggu hasil visum, dan anak itu sudah cedera, sudah ada luka,” bebernya.

Megawati menerangkan, modus pelaku adalah dengan mengajak korban masuk ke suatu ruangan dan terjadilah kekerasan seksual tersebut.

Ditambahkannya, korban tidak dijanjikan apapun. Namun, korban hanya diancam untuk tidak memberitahu orang tuanya.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Dirjen PHU Berusaha Kurangi Angka Jemaah Gagal Berangkat Pada Musim Haji Tahun ini

Disampaikannya, Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki kasus tersebut dan berusaha untuk mengungkapnya.

Kendati sekitar, pihak pesantren belum dimintai keterangan karena masih fokus pada laporan korban.

“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” jelasnya.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Catat! 6 Kebiasaan yang Dilarang Saat di Tanah Suci, Salah Satunya Tidak Boleh Berkerumun

Sebagai informasi, surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022.

Laporan ini dengan sangkaan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah