Idul Adha 2022: Penting! Menag Beri Surat Edaran Terkait Salat dan Kurban Saat PMK, Simak Rinciannya

- 28 Juni 2022, 14:59 WIB
Idul Adha 2022: Penting! Menag Beri Surat Edaran Terkait Salat dan Kurban Saat PMK, Simak Rinciannya
Idul Adha 2022: Penting! Menag Beri Surat Edaran Terkait Salat dan Kurban Saat PMK, Simak Rinciannya /unsplash.com

JURNAL SOREANG - Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama RI, terbitkan Edaran dan Panduan terkait pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka, guna memberikan rasa aman dan nyaman khususnya untuk pada umat Islam saat salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M mendatang, ditengah hadirnya wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku yang terjadi pada hewan ternak.

Seperti dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com yang dari laman resmi kemenag.go.id yang diunggah pada 25 Juni 2022.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022: Penting! MUI Keluarkan Fatwa Terkait Kurban Saat Wabah PMK, Simak Beberapa Poinnya

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan Kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” tutur Yaqut pada 25 Juni 2022, di Jakarta.

Edaran yang diterbitkan ini meliputi tentang pengaturan pelaksanaan protokol kesehatan ketia Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban berlangsung, takbiran, khutbah Idul Adhab 2022, ketentuan syariat berkurban, sampai dengan teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging Kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022: PMK Menyebar di 21 Kecamatan Garut, Ini Upaya Penanggulan yang Dilakukan Satgas

Selain itu, pihak Menag juga memberi imbauan pada umat Isla, agar teliti pada saat memberi hewan Kurban dan berahti-hati, memilih hewan Kurban yang tidak cacat sesuai kriteria, dan terus menjaga supaya dalam keadaan sehat sampai dengan hari penyembelihan tiba.

Menag mengimbau juga pada umat Islam yang berniat laksanakan Kurban dan ada di daerah terdampak atau daerah terduga wabah PMK supaya melaksanakan penyembelihan Kurban di Rumah Potong Hewan atau RPH.

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujar Yaqut.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Dekati Hari Puncak, Khoiri Beri 4 Bekal untuk Para Jamaah Agar Jadi Haji Mabrur! Apa Saja?

Berikut adalah Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022, tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Ketentuan Umum Salat Idul Adha 2022:

a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti Ketentuan syariat Islam

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Mengenal Haji Furoda, dari Hotel Hingga Bagasi! Berikut Fasilitas yang Ditawarkan

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala

g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Ketentuan Khusus:

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan Ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Ruangan Kaca di Bandara Jeddah Bisa Atasi Masalah Cuaca? Berikut Fasilitasnya untuk Jemaah!

1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan Kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan Kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) cukup umur, yaitu:

a) unta minimal umur 5 (lima) tahun

b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan Kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Meski Punya Keterbatasan, Jamaah Indonesia Ini Tetap Semangat! Kisahnya Penuh Inspirasi

e. Penyembelihan hewan Kurban diutamakan dilakukan di RPH

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH,
penyembelihan hewan Kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan Ketentuan:

1) melaksanakan penyembelihan hewan Kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan Kurban dan orang yang berkurban

3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4) memastikan kesehatan hewan Kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan Kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini

Semoga informasi terkait Idul Adha 2022 dan Kurban ini bermanfaat!***

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah