NAIK HAJI 2022 : Simak Fakta dan Syarat Haji Furoda, Tertarik untuk Mendaftar?

- 28 Juni 2022, 08:35 WIB
NAIK HAJI 2022: Syarat dan Fakta haji Furoda
NAIK HAJI 2022: Syarat dan Fakta haji Furoda /Youtube Haji Furoda

JURNAL SOREANG – Setelah absen selama dua tahun, akhirnya Indonesia memiliki kesempatan lagi mengirimkan jemaah haji menuju Tanha Suci.

Dengan dibuka kembali pemberangkatan haji tersebut, banyak travel yang menawarkan layanan haji Furoda.

Perlu dicatat bahawa haji Furoda merupakan sebuah program perjalanan haji yang tidak menggunakan kuota reguler dari pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2022 di Indosiar Hari ini ada Madura United FC vs Persija Jakarta

Tetapi menggunkana visa kerja dan yang mendaptar lewat haji Furoda angkan berangkat lebih cepat dengan harga yang lebih tinggi.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta haji Furoda yang dilansir Jurnal Soreang dari alhijazindowisatapt.com sebagai berikut :

Baca Juga: Rachmat Irianto Jalani Latihan Perdana Bersama Persib, Perkenalkan Nomor Punggung Penuh Makna

  1. Foto Copy Buku Nikah (Suami dan Istri)
  2. Foto Copy Akta Lahir, KTP, Akta
  3. Mengisi surat pernyataan
  4. Menyerahkan buku vaksin
  5. Nama terdiri dari 3 suku kata’
  6. Pas foto berwarna 3x4 = 20 lembar (latar putih)
  7. Pas foto berwarna 4x6 = 15 lembar (latar putih)
  8. Melunasi pembayaran DP sebesar USD 7500
  9. Melunasi seluruh sisa yang harus dilunasi pada saat mendapatkan kepastian Visa Mujamalah untuk haji Furoda sudah terbit.

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts Ungkapkan Kondisi Beberapa Pemain, Termasuk David da Silva

Perlu dicatat, berdasarkan Pasal 18 UU No.8 tahun 2019, Visa Haji Indonesia terdiri dari

  1. Visa Haji Kuota Indonesia, digunakan untuk pelaksanaan haji reguler dan Haji Khusu (plus), serta
  2. Visa Haji Mujamalah (undangan pemerintah kerajaan Arab Saudi, yang digunakan untuk berangkah haji Furoda.

Terlepas dari syarat haji Furoda, terdapat beberapa fakta menarik yang bisa kaian simak sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Rivaldi Nurfikri Alghifari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah