JURNAL SOREANG - Dalam beberpa tahun penyelenggaraan ibadah haji menggunakan sistem E-Haj.
Sistem berbasis elektronik yang didalamnya berisikan informasikan seputar penyelenggaraan haji yang diterapkan serentak.
Terdapat beberapa informasi, di antaranya kuota jemaah haji reguler, haji khusus, dan juga kuota petugas.
Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Menjelang Puncak Haji, Para Jemaah Diimbau oleh PPIH untuk Selalu Jaga Kesehatan
Dan juga fitur - fitur yang memudahkan para jemaah dalam melaksanakan ibadah haji dan memudahkan jemaah saat tersesat di sana.
Wakil Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muhammad Luthfi Makki mengungkapkan, penggunaan sistem E-Haj pada pelayanan haji diharapkan dapat memudahkan pelayanan haji di Indonesia
"E-Haj adalah sebuah sistem elektronik haji yang di dalamnya ada beberapa informasi, di antaranya soal kuota yang kami terima, sekaligus pembagiannya. Yaitu kuota jemaah haji reguler, haji khusus, dan kuota petugas," kata M. Luthfi Makki kepada tim MCH (Media Center Haji) di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Minggu 26 Juli 2022.
Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Hati-Hati Modus Penipuan Berkedok Tawaran Haji Furoda, Begini Cara Mengetahuinya!!
"Untuk mengaktifkan E-Haj, kami diminta untuk menginput data jemaah sekaligus pembuatan kloter. Selain untuk data jemaah, E-Hajj juga berfungsi untuk ‘pemaketan’. Jika semuanya sudah ‘dipaketkan’, maka baru keluar Visa," lanjutnya dikutip dari laman kemenag.go.id