Anaknya Hanyut di Sungai Seperti Eril, Ibu di Padang ini Terima Belasungkawa dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil

- 22 Juni 2022, 16:56 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara atas terjaringnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam OTT KPK, Kang Emil singgung integritas.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara atas terjaringnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam OTT KPK, Kang Emil singgung integritas. /jabarprov.go.id/

JURNAL SOREANG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan belasungkawa kepada para orang tua siswa SMK di Padang yang anaknya juga ikut hanyut terbawa arus sungai dan hingga kini jenazahnya belum ditemukan.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyampaikan hal ini melalui akun media sosial instagramnya @ridwankamil, Selasa 21 Juni 2022.

"Bu Asni di Lubuk Tongga, Sumatera Barat, doa dari keluarga kami di Bandung, semoga Allah SWT mengabulkan semua doa Anda. Semoga Ananda Ikhsan segera ditemukan dan dapat bertemu kembali dalam kondisi apa pun yang terbaik yang telah Allah tetapkan," tulisnya.

Postingan tersebut pun akhirnya mendapat banyak komentar dan tanggapan dari netizen karena sebelumnya Ridwan Kamil juga mengalami hal yang sama seperti yang dialami Asni, orang tua dari Ikhsan, siswa SMKN di Padang yang hanyut terbawa arus sungai.

Baca Juga: Susul Liliyana Natsir Dapat Penghargaan Hall Of Fame, Tenyata Zhao Yunlei Punya Kisah Cinta yang Berliku

“Masya Allah Kang Emil merasakan hal yang sama dengan Bu Asni dalam kesedihannya atas kehilangan putra tercinta Eril yang masih berusaha memberikan doa dan kekuatannya. Salut untuk Kang Emil. Insya Allah Kang Emil doa dan empati akan membawa berkah untuk keluarga," tulis salah satu netizen Rani.

"Terima kasih Pak Emil. Pengalaman bapak dan keluarga menjadi kekuatan bagi orang lain. Doa saya dari jauh untuk bapak, keluarga dan Ibu Ssni, semoga Allah selalu memberi kekuatan," tulis netizen Widya.

Sebelumnya, Tim Gabungan menghentikan pencarian siswa SMK 5 Padang Ikhsan Maulana yang hilang akibat terbawa arus di Sungai Bangek, Kota Padang.

Kasiops Basarnas Padang Octavianto mengatakan, keputusan penghentian secara permanen itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang menjelaskan bahwa jangka waktu pencarian korban bencana adalah tujuh hari.

Baca Juga: Liverpool Setuju Jual Takumi Minamino Rp 280 Milyar ke Monaco, Ini Alasan Penjualannya

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x