Lakukan Pelecehan Seksual di Kereta Api, Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda 50 Juta Rupiah

- 21 Juni 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi kereta api.  PT KAI memberi diskon 60 persen tiket kereta api, simak syaratnya.
Ilustrasi kereta api. PT KAI memberi diskon 60 persen tiket kereta api, simak syaratnya. /unplash.com

JURNAL SOREANG - Viral di media sosial cerita dari penumpang kereta api yang mendapat pelecehan seksual dari penumpang di sebelahnya.

Korban yang seorang perempuan menceritakan bahwa pahanya di pegang oleh penumpang pria disebelahnya.

Kemudian korban meminta untuk pindah tempat duduk kepada petugas kereta api.

Berdararkan kejadian tersebut, PT KAI memberikan siaran pers nya sebagai berikut :

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala AFF U19 2022 dan Pembagian Grup, Ternyata Skuad Timnas Indonesia Bersama Vietnam

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x